Kamis, 09 Oktober 2014

Bahaya NARKOBA


Maleo (22/9), Yonarhanudse-16/Maleo bekerjasama dengan  Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan ceramah  kepada Prajurit tentang pencegahan  bahaya penggunaan narkotika di Aula Batalyon Arhanudse-16/Maleo Jl. Urip Sumoharjo. KM. 7 Makassar.
           Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain : meliputi pengertian Narkoba yang merupakan singkatan

dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Selain Narkoba sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Istilah Napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.    

Narkotika yang bersal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis, dapat dapat berdampak terhadap perubahan kesadaran, mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan bisa ketergantungan. “Karena berbahaya dan berdampak besar terhadapa kesehatan manusia, maka penggunaannya harus dalam pengawasan dokter dan penggunaannya pun terbatas, tidak bisa sembarangan,” terangnya. Zat-zat kimia dan Biologi lanjutnya, baik dalam bentuk tungal maupun campuran yang bukan narkotika dan pesikotropika atau zat baru hasil olahan manusia yang akan meyebabkan kecanduan dan menghasilkan efek mirif dengan dampak yang ditimbulkan Narkoba,  hal ini akan membahayakan bagi si penguna barang tersebut.    

Bila zat kimia dan biologi disalah gunakan dalam penggunaannya dengan cara mengkonsumsi barang tersebut, dampaknya bisa menimbulkan perilaku malas, masa bodoh, menyiksa diri sendiri, mudah terserang penyakit, tidak ada sopan santun, menghabiskan harta keluarga, melakukan kejahatan, menganggu ketertiban umum dan rusaknya generasi penerus bangsa.
•          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar